Nasehat dan Adab-adabnya

تَعَمَّدني بِنُصْحِكَ في انْفِرَادِي وجنِّبني النصيحة في الجماعهْ .. فَإِنَّ النُّصْحَ بَيْنَ النَّاسِ نَوْعٌ من التوبيخِ لا أرضى استماعه .. وَإنْ خَالَفْتنِي وَعَصَيْتَ قَوْلِي فَلاَ تَجْزَعْ إذَا لَمْ تُعْطَ طَاعَة. - الشافعي “Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Imam Syafi’i halaman 56) Hukum asal menasehati adalah dengan cara empat mata atau sembunyi-sembunyi. Tidak dilakukan di depan publik baik di dunia maya maupun dunia nyata. Karena jika kita menasehati di depan publik itu sama saja dengan membongkar aibnya bahkan bisa jadi itu adalah hinaan meskipun dalam bentuk nasehat. Nasehat secara empat mata adalah dalam rangka “menginginkan kebaikan” kepada yang diberi nasehat. Inilah tujuan utama dar…

About the author

Nughazi Media adalah media publikasi berbagai aplikasi ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama dalam berbagai format digital.

Post a Comment